Numpang di Loko

Numpang di Loko
Naik Loko BB di Dipo Ps Turi. Dibelakangnya ada loko CC putih

Rabu, 11 Mei 2011

Kabupaten Kaimana

PRESENTASE BUPATI KAIMANA

PADA ACARA WORKSHOP FASILITASI AKSES MODAL PKBL DAN CSR BAGI

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR.

Bogor, 21 Juli 2009

1. Luas wilayah Kabupaten Kaimana ± 36.000 Km2 terdiri dari wilayah daratan seluas ± 18.500 Km2 dan laut seluas ± 17.500 KM2

Panjang garis pantai Kabupaten Kaimana adalah 2.436.765 Km.

Panjang garis pantai daratan utama adalah 1776.294 km

Panjang garis pantai pulau-pulau di kaimana adalah 660.471 km

Jumlah pulau yang terdapat di wilayah administrasi Kab.Kaimana adalah 330 pulau.

( Sumber Peta : Peta dasar Bakosurtanal 1992 Hasil Analisis Citra digital proyeksi UTM ’84 Digitasi dan Layout CII Kaimana )

2. Perairan Kaimana memiliki potensi lestari (MSY) sebesar 771,55 ribu ton/tahun dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sekitar 617,24 ribu ton/tahun (80% MSY). Saat ini sumberdaya perikanan yang baru dimanfaatkan sekitar 40 ribu ton/tahun, sehingga diperkirakan masih memiliki peluang sekitar ± 577,24 ribu ton/thn. (DKP KMN/BRKP.2001)

3. Dengan potensi perikanan baik perikanan pelagis maupun perikanan demersal maka baru sekitar 80% potensi perikanan yang dimanfaatkan oleh nelayan tradisional maupun nelayan modern.

4. Keanekaragaman hayati laut Kabupaten Kaimana antara lain :

a. Ikan Karang

perairan laut Kab.Kaimana memiliki 995 jenis ikan (sumber : Allen GR,Erdmann MV, Reef Fishes of The Bird’s Head Peninsula,West Papua Indonesia. CI, 2009 )

b. Karang

Jenis Terumbu Karang di Kabupaten Kaimana adalah 486 jenis, terdiri dari 471 jenis yang sudah teridentifikasi dan 16 jenis lainnya adalah jenis baru. (sumber : Hasil Marine Rapid Assessment Program, CI,2006 )

c. Udang Mantis

tercatat perairan Kab.Kaimana memiliki 28 jenis udang mantis/stomatopoda (sumber : Hasil Marine Rapid Assessment Program, CI,2006 )

d. biomassa ikan di perairan laut Kaimana adalah yang tertinggi di wilayah Asia Tenggara, yaitu mencapai 228 ton/km2

e. Daerah tanjung Papisol (sekitar nusa ulan dan Pulau Boronusa (teluk triton) tercatat sebagai world record, dimana di kedua tempat ini tercatat 330 dan 315 jenis ikan.

5. Dengan luas perairan begitu besar maka luas daerah penangkapan juga besar yang meliputi diseluruh wilayah laut Kaimana dengan penyebaran daerah penangkapan seperti pada:

- Perairan Teluk Arguni Atas

- Perairan Teluk Arguni Bawah

- Perairan Buruway

- Perairan Teluk Etna

- Perairan Adi Jaya

- Perairan Nusa Ulan

- Perairan Namatota

6. Letak kampung-kampung di Kaimana pada umumnya di pesisir pantai dan merupakan kampung Nelayan menyebabkan sebahagian besar masyarakat Kaimana tergantung pada laut dengan demikian 80% masyarakat bermata pencaharian sebagai nelayan.

7. Jumlah alat tangkap berdasarkan SIUP/SIPI yang telah diterbitkan Tahun 2009 ;

JARING INSANG : 20 UNIT

JARING HIU : 5 UNIT

RAWAI : 6 UNIT

PENGUMPUL : 15 UNIT

PANCING DASAR : 7 UNIT

PANCING TONDA : 10 UNIT

BAGAN : 4 UNIT

SERO : 8 UNIT

Sedangkan untuk alat tangkap Pukat Udang/Trawl adalah untuk kapal ukuran diatas 30 GT (SIUP/SIPI) diterbitkan oleh Dirjen Tangkap DKP Jakarta.

Selain alat-alat tersebut ada juga alat tangkap tradisional yang umumnya digunakan oleh nelayan tradisional seperti kalawai, senapan molo dan tali acu yang jumlahnya banyak dan tidak terhitung secara pasti.

8. Jumlah Kapal penangkap ikan: 49 unit

8. Sarana dan prasarana penunjang lainnya yang dibangun DKP Kaimana :

- Pabrik Es: 1 unit Kapasitas 20 Ton/Hari

- Cold Storage 1 unit Kapasitas 50 Ton/Hari

- Cool Room 1 unit Kapasitas 20 Ton/Hari

- Pasar Higienes : 1 Unit

9. Model Pengelolaan kawasan konservasi Kaimana adalah pengelolaan kolaboratif dalam unit Sekretariat Bersama yang melibatkan Pemerintah Daerah, Swasta dan NGO. Sementara ini model pengelolaan kawasan konservasi Kaimana sedang diinisiasi untuk pembentukan suatu UPTD dalam bentuk BLUD

10. Dengan begitu besar potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Kaimana maka dirasa perlu untuk mempertahankan dan melestarikan potensi kekayaan alam tersebut. Salah satu cara adalah dengan mencadangkan sebahagian wilayah pesisir dan laut untuk dikonservasi atau ditata kelola secara lestari. Model konservasi laut yang sudah dikembangkan di Kabupaten Kaimana adalah:

- DPL/KPL adalah salah satu model pembelajaran konservasi laut dalam skala kecil di tingkat masyarakat kampung

- KKLD adalah salah satu model pembelajaran konservasi laut dalam skala besar di tingkat daerah/kabupaten.

- Sasi Nggama adalah proses pemberdayaan masyarakat dengan kearifan lokal yang mendukung proses konservasi alam laut maupun darat.

Semua wilayah konservasi laut di kelola dengan suatu model Jejaring Kawasan dimana tiap KKL yang sudah ditetapkan baik secara adat maupun legal formal dengan Perbup No.04 Tahun 2008 disesuaikan dengan peruntukan kawasan tersebut sesuai dengan PP Nomor. 60 tahun 2007 dan Permen KP Nomor. 17 Tahun 2008

11. Luasan KKLD Kab.Kaimana adalah 597.747 Ha

12. Pemerintah Kabupaten Kaimana menyadari betul bahwa kekayaan wilayah pesisir dan laut Kaimana sangat besar dan merupakan anugerah bagi masyarakat Kaimana, sehingga untuk menjaga dan melesatrikannya serta pengamankannya maka Pemerintah Kabupaten Kaimana mengeluarkan beberapa peraturan seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Surat Keputusan Bupati untuk mendukung upaya tersebut, antara lain:

- Perbup Nomor 04 tahun 2008 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Laut Daerah Kaimana

- Perbup Nomor ...... Tahun 2009 tentang PENGELOLAan DANA PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN NON-RETRIBUSI BAGI MASYARAKAT KABUPATEN KAIMANA

13. Jumlah perusahaan Perikanan di Kabupaten Kaimana saat ini adalah :

a. PT.Avona Mina Lestari

Perusahaan Penangkapan,Prosesing dan Ekspor Komoditi jenis udang dan ikan

b. PT. Ameranus bergerak dibidang budidaya Mutiara

c. PT. Raja Mina Raja ( Tahap Konstruksi Lokasi di Namufa Arawala Namatota )

d. PT. Bright Fishery International ( Rencana Investasi )

14. Jumlah produksi/nilai produksi penangkapan mulai dari Januari-Juli 2009:

- Campuran : 10.000 kg

- Udang : 4000 Kg

- Ikan : 50.000 kg

15. Pemasaran hasil perikanan berupa:

a. Ikan Demersal dipasarkan Probolinggo, Pekalongan dan Jakarta

b. Mutiara dipasarkan ke Jepang, dan Hongkong

c. Kulit Siput Mutiara dipasarkan ke Bali dan Surabaya

d. Lobster dipasarkan ke Sorong, Manado, Bali, Surabaya dan Jakarta

e. Hasil perikanan lainnya kebanyakan dipasarkan ke Timika

16. Pendapatan perkapita nelayan 500.000/hari

17. Jenis komoditi olahan perikanan, antara lain:

- Ikan Asin,

- puri kering’

- rumput laut

18. Tujuan pemasaran hasil olahan adalah: makasar, Surabaya dan Jakarta.

19. Jumlah rekomendasi yang dikeluarkan 9 buah.

20. Jumlah perijinan yang dikeluarkan sampai bulan Mei 2009 adalah:

- SIPI sebanyak 5 dokumen

- SIUP sebanyak 11 dokumen

- SIKPI sebanyak 10 dokumen

-TPKP sebanyak 50 dokumen

- SKA sebanyak 56 dokumen

23. Konflik nelayan yang terjadi:

- Konflik wilayah penangkapan (terutama nelayan dari luar yang masuk ke areal penangkapan nelayan lokal)

- Konflik penegakan peraturan; nelayan kampung (lokal) mematuhi aturan pada daerah laut yang dikonservasi sementara nelayan dari luar kampung sering melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

24. Penerapan Hukum Adat di Kaimana dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Ikan adalah dengan menerapkan hukum “SASI” dimana dilakukan pembatasan pengambilan untuk jenis/biota laut tertentu dalam kawasan yang terbatas dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan masyarakat.

Di Kaimana mulai dikembangkan sitem Sasi “Modern” dengan memodifikasi peraturan dan waktu tutup dan buka sasi dengan mengacu pada aspek ekologi dan biologi dari jenis/biota laut yang disasi.

25. Penerapan hukum adat dalam PP SDI adalah SDA

26. Dalam pengembangan dan pengelolaan sumberdaya ikan keterlibatan semua unsur yang ada dalam masyarakat Kaiman sangat besar, antara lain:

- Pembentukan kelompok masyarakat (produksi) sesuai dengan minat/mata pencaharian dan Kelompok Pemberdayaan Perempuan

- SISWASMAS oleh Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) dan Poksi (Kelompok Konservasi)

- Peraturan Kampung tentang pengelolaan wilayah laut kampung di buat oleh Aparat Kampung yang ditetapkan melalui Bamuskam

- Aturan SASI yang ditetapkan oleh Tokoh Adat dan diteguhkan oleh Tokoh Agama

- Pelepasan wilayah ulayat laut untuk DPL/KKLD oleh pemilik ulayat laut di tingkat kampung

27. Permasalahan yang dihadapi yang dihadapi dalam Pemanfaatan dan Pengelolaan SDI, antara lain:

- Illegal Fishing (perikanan tanpa ijin yang sah)

- Destructive Fishing (bom dan racun serta akar bore)

- Degradasi Lingkungan dan Sumberdaya Alam (sedimentasi dan pencemaran/sampah serta penambangan pasir laut dan batu karang)

28. Isu-isu strategis dalam PP SDI adalah:

- Kerusakan Terumbu Karang

- Over Fishing

- Over Capacity (kelebihan armada dalam kawasan tertentu yang melebihi daya dukung potensi wilayah tersebut)

- HTS (Hasil Tangkap Sampingan)

- Potensi jasa lingkungan (wisata bahari/fee wisata)

- Pendapatan nelayan (berbanding terbalik dengan kekayaan laut yang dimiliki; 80% nelayan Kaimana dan 20% nelayan dari luar Kaimana yang mencari di perairan Kaimana namun hasil laut yang dinikmati keuntungannya adalah 80% oleh nelayan dari luar sedangkan hanya 20% dinikmati oleh nelayan Kaimana)

29. IUU Fishing

- Illegal Fishing :……………

- Unreport Fishing :……………

- Unregulated Fishing :……………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar