1. Penghitungan Dana Alokasi Umum Menurut UU No. 33 Tahun 2004
RUMUS : DAU = Celah Fiskal + Alokasi Dasar
· Celah Fiskal adalah:
Celah Fiskal = Bobot Celah Fiskal x DAU seluruh kab/kota
DAU seluruh kabupaten/kota = 90% x (26% x Pendapatan Dalam Negeri Netto)
Bobot celah fiskal daerah = celah fiskal daerah/total celah fiskal seluruh kab/kota
Celah fiskal daerah = kebutuhan fiskal – kapasitas fiskal
Kebutuhan fiskal = total belanja daerah rata-rata x [(bobot x indeks jumlah penduduk) + (bobot x indeks luas wilayah) + (bobot x indeks kemahalan konstruksi) + (bobot x indeks pembangunan manusia) + (bobot x indeks PDRB perkapita)]
Kapasitas fiskal = Pendapatan asli daerah + dana bagi hasil
· Alokasi dasar adalah:
Alokasi dasar = gaji PNSD termasuk kenaikan gaji pokok dan gaji ke-13 dan gaji CPNSD
· Ketentuan:
Jika celah fiskal > 0, maka: DAU = Alokasi dasar + celah fiskal
Jika celah fiskal = 0, maka: DAU = Alokasi dasar
Jika celah fiskal < 0 (atau negatif) dan nilainya negatif lebih kecil dari alokasi dasar, maka: DAU = Alokasi dasar
Jika celah fiskal < 0 (atau negatif) dan nilainya sama atau lebih besar dari alokasi dasar, maka: DAU = 0
2. Realisasi DAU Kota Surabaya
Tahun | 2006 | 2007 | 2008 | 2009 |
DAU Surabaya | 453,753,000,000 | 639,590,000,000 | 713,590,304,000 | 765,885,571,000 |
Dana Alokasi Umum (DAU) murni Kota Surabaya Tahun 2009 sebesar Rp. 765.885.571.000,- sedangkan realisasi gaji pegawai sampai dengan bulan Desember 2009 sebesar Rp. 802.603.360.950 sehingga selisih DAU dikurangi kebutuhan gaji pegawai sebesar Rp. -36.717.789.590. atau masih ada kekurangan untuk membayar gaji pegawai sebesar Rp 36.717.789.590. Padahal menurut penghitungan, DAU harus memenuhi alokasi dasar (kebutuhan gaji PNS dan gaji CPNS) Kota Surabaya. Pada tahun 2010, jumlah DAU akan turun menjadi Rp. 625 milyar sehingga selisih DAU dengan belanja gaji PNS akan semakin besar.
3. Prinsip Dasar Alokasi DAU
a. Kecukupan.
Sistem DAU harus memberikan sejumlah dana yang cukup kkepada daerah. Dalam hal ini dikaitkan dengan beban fungsi. Dukungan DAU diperlukan untuk mendukung belanja ideal pemerintah Kota Surabaya yang sangat besar.
b. Relevansi dengan tujuan
Alokasi DAU ditujukan untuk membiayai sebagian dari :
- Beban fungsi yang dijalankan
- Hal-hal yang merupakan prioritas dan target-target nasional yang harus dicapai antara lain: stimulasi ekonomi derah, peningkatan demokrasi, keadilan/pemerataan, dan kemampuan daerah dalam melayani masyarakat. Dalam kaitannya dengan melayani masyarakat, pemerintah Kota Surabaya membutuhkan dana yang cukup besar untuk pelayanan pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur bagi seluruh warga Kota Surabaya. Dengan demikian masih membutuhkan jumlah Dau yang besar untuk mendukung program pemerintah Kota Surabaya untuk masalah pendidikan dan kesehatan serta penyediaan infrastruktur kota.
- Alokasi DAU mampu mengurangi dampak negatif yang dihadapi Kota Surabaya yang ditimbulkan dari pengaruh negatif daerah di sekitar Surabaya. Misalnya, dapat digunakan untuk meningkatkan infrastruktur transportasi untuk mengurangi kemacetan di ruas-ruas jalan di Surabaya karena aktivitas masyarakat di sekitar Surabaya yang menuju dan keluar dari Surabaya.
- DAU menyumbang pada stimulasi ekonomi daerah lewat efeknya terhadap perbaikan efisiensi produksi. Jika jumlah DAU sudah tidak mencukupi untuk belanja pegawai, maka kemampuan pemerintah Kota Surabaya untuk investasi input produksi yang lebih optimal akan berkurang.
c. Keadilan
Umumnya orang berpendapat DAU harus bertujuan untuk meratakan pendapatan antar daerah (dalam pengertian nominal ataupun perkapita). Tujuan pemerataan pendapatan antar daerah hanya baik untuk dipakai sebagai referensi ideal tapi bukan tujuan yang bisa dicapai secara fungsional. Bila transfer DAU ditujukan langsung untuk menyamakan pendapatan perkapita, maka implikasinya adalah bahwa desain transfer DAU harus mengacu pada perbedaan dalam tingkat pendapatan antar daerah. Maksudnya, daerah yang berpendapatan tinggi harus diberikan sedikit dana sementara daerah yang berpendapatan rendah harus diberikan dana yang lebih besar. Bila hal ini yang dilakukan berarti pemerintah pusat mem-penalti daerah yang berpendapatan tinggi dan memberi insentif agar daerah tetap “tertinggal”. Struktur insentif seperti ini memiliki dampak negatif terhadap stimulasi pembangunan daerah. Sehingga, alokasi yang ditujukan langsung untuk memeratakan pendapatan perkapita akan berpotensi mempenalti daerah-daerah yang telah berupaya keras untuk meningkatkan PAD-nya seperti Kota Surabaya yang telah berusaha keras untuk meningkatkan PAD-nya dengan sangat serius namun justru DAU-nya dikurangi yang justru dapat melemahkan usaha meningkatkan PAD. Padahal, kesenjangan pendapatan intra Surabaya (kesenjangan pendapatan di dalam wilayah Surabaya itu sendiri) juga penting untuk diselesaikan.
d. Objektivitas dan transparansi
Sistem alokasi DAU yang baik harus didasarkan pada upaya untuk meminimumkan kemungkinan manipulasi. Prinsip transparansi akan dapat dipenuhi bila formula tersebut bisa dipahami oleh khalayak umum.
4. Rumus Kapasitas Fiskal menurut Permenkeu No 174/PMK.07/2009 Tentang Peta Kapasitas Daerah
Kapasitas Fiskal = [(Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil + Dana Alokasi Umum + Lain2 Pendapatan yang sah) – Belanja Pegawai] / Jumlah Penduduk Miskin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar